detikcyber.com, DENPASAR – Deki Bermana (40) dua tahun menjadi buronan, kini berakhir sudah.
Deki, pria asal dari Taluk Kijantan ini merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
Ia ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibackup oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di atas Kapal Raka Surya yang sedang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (4/8/2018).
Deki yang sudah bekerja di kapal minyak itu selama dua tahun. Baru sekarang masuk ke Benoa dari Gresik. Di kapal itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Mualim I,” demikian dikatakan oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Bayu A. Arianto.
Saat akan melakukan penangkapan di atas kapal, dikatakan Bayu Arianto, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Otoritas Pelabuhan Tanjung Benoa.
Kemudian tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap Deki Bernama. Terpidana akan diterbangkan ke Pekanbaru, Riau melalui Jakarta untuk pelaksanaan eksekusi,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, terpidana Deki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
Atas perbuatannya, Deki dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (dari berbagai Sumber)