
detikcyber.com, Semarang – Seorang anggota Polres Purworejo diduga terlibat dan menjadi otak aksi penyimpangan solar ilegal yang dilakukan di tengah laut. Hal itu terungkap dalam operasi digelar oleh Tim Mabes Polri dan Direktorat Polair Polda Jawa Tengah.
Anggota polisi itu diduga terlibat penyelewengan solar, Bripka TG, ditangkap di perairan Tanjung Mas, Semarang pada 24 Juli pekan lalu. Dalam patroli gabungan itu, petugas memergoki sebuah kapal kayu yang mengangkut puluhan drum berisi sepuluh ton solar.
Ketika diperiksa, Anak Buah Kapal (ABK) tak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen muatan barang, dan justru mengatakan kapal tersebut adalah milik Bripka TG yang bertugas di Polres Purworejo.”Kami curiga karena kapal ini kok bawa banyak drum. Kami periksa, ternyata tidak ada dokumen dan drum itu isinya solar yang jumlahnya sepuluh ton. Saat kami tanya, katanya ini kapal milik TG. Akhirnya kapal kami amankan dan kita dalami kasusnya,” demikian dikatakan oleh Kombes Polisi Andreas Kusmaedi Direktur Polisi Air (Polair) Polda Jateng.
Sementara dari hasil penyelidikan, sepuluh ton solar di dalam kapal disebut milik Bripka TG tersebut didapat dari aksi ‘kencing’ kapal-kapal besar di tengah laut, yang kemudian akan dijual ke nelayan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Sedang Bripka TG sendiri pernah bertugas di Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jateng sebelum dipindah ke Polres Purworejo. Kita teruskan dengan memeriksa para ABK dan Bripka TG yang sebelumnya pernah tugas di Polair ini. Mungkin ini sudah dijalankan TG sejak tugas di sini,” tandas Andreas.
Menurut Irjen Polisi Condro Kirono Kapolda Jawa Tengah menyatakan akan menindak tegas bila ada anak buahnya yang terbukti terlibat aksi penyimpangan solar ilegal tersebut. Condro tak segan-segan untuk memberikan sanksi hingga ke pemecatan.
Kita tidak mentolerir ada anggota Polri terlibat kejahatan. Jika nanti terbukti, akan kami proses hukum dan prosedur internal sanksinya harus sampai pemecatan,” kata Condro. (Eko)