
detikcyber.com, Mojokerto – Kukuh Suwoko (49) Kepala Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jatim. Pasalnya, diduga melakukan korupsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 lalu senilai Rp 223 juta. Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan modus proyek fiktif.
Oktario Hutapea Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, menerangkan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Tersangka membuat laporan fiktif sejumlah proyek fisik pada tahun 2016 lalu.
Penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan anggaran Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, yang dilakukan dengan membuat laporan fiktif sejumlah proyek fisik fiktif pembangunan ruang PKK, BPD, LPM, pavingisasi, serta proyek bedah rumah. Selain proyek fiktif,. Tersangka tidak melaporkan anggaran yang digunakan dan tidak membuat LPJ,” terang Oktario, Senin (30/7).
Dari hasil pemeriksaan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara senilai Rp 223.302.216. Anggaran tersebut berdasarkan laporan fiktif atas sejumlah pembangunan di Desa Kedungmaling yang dibuat oleh tersangka. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 223 juta lebih. Selain itu, tersangka juga meminjam uang dari bendahara desa namun tidak dikembalikan,” jelas Oktario.
Atas perbuatannya, ersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, Undang Undang no 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumanya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Fasoli mengatakan, dalam kasus ini tersangka menjadi korban perbuatan bersama. Menurut Fasoli, saat menandatangani berkas yang disodorkan bendahara desa dan sekretaris desa, tersangka tidak mengetahui isinya. Tersangka tidak menggunakan uang desa hanya menyelahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.
Bukan didakwa memakai uang, tapi dia didakwa menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa,” tambah Fasoli, Senin (30/7).
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Kukuh Suwoko, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Mojokerto kemudian dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto. (Reinaldi)