Direktur PT Quadra Solution Penyalur Uang Korupsi Setnov Divonis 6 Tahun
Direktur PT Quadra Solution Penyalur Uang Korupsi Setnov Divonis 6 Tahun

detikcyber.com, Jakarta – Anang Sugiana Sudiharjo divonis enam tahun pidana penjara  oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pasalnya, Anang secara sah dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider empat bulan kurungan,” Demikian vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun saat terhadap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Selain itu Direktur PT Quadra Solution juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan analisa yuridis fakta bahwa dari keuntungan korporasi yang diperoleh Anang sebagian disalurkan ke Setya Novanto.

Pertimbangan tersebut dikarenakan selama persidangan berlangsung, Anang telah mengembalikan uang ke rekening tampungan pada KPK sejumlah Rp 18,9 miliar.

“Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987,” ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.

Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, harta benda bakal disita sesuai nilai kewajibannya.

Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana penjara lima tahun penjara.”Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 5 tahun penjara,” ujarnya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung pemberantasan Korupsi.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum permah dihukum, mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya,” ujarnya. Dia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ben)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure