Terpidana Penyuapan Pemilu 2014 Nyaleg Lagi..?
Terpidana Penyuapan Pemilu 2014 Nyaleg Lagi..?

detikcyber.com, Pasuruan – Tak lain adalah Agustina Amprawati, terpidana penyuapan terkait penyelenggara pemilu Pileg 2014, kembali mendaftar caleg di Pileg 2019. Jika pileg 2014 silam ia maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra, namun kali ini maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan dari Partai Berkarya.

Sungguh ironis karena perempuan 57 tahun ini belum pernah menjalani vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan padanya. Sebalinya pengusaha Kota Pasuruan ini bebas mendaftar sebagai salah satu dari 19 bacaleg Partai Berkarya Kota Pasuruan.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni saat dikonfirmasi membenarkan nama Agustina Amprawati, mendaftar sebagai salah satu bacaleg dari partai Berkarya,” jelasnya, Minggu (22/7/2018).

Disinggung terkait kasus yang pernah menjerat Agustina, Fuad menerangkan pihaknya akan bertindak berdasarkan bukti-bukti tertulis. Termasuk surat keterangan dari kepolisian dan pengadilan.”Kita juga sudah meminta yang bersangkutan untuk kelengkapan berkas termasuk surat dari kepolisian dan pengadilan. Setelah itu nanti baru kita putuskan,” terangnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan Hasman mengatakan Agustina divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun Kejari tak bisa mengeksekusi lantaran belum menerima salinan putusan,” kata Hasman.

Lebih lanjut Hasman menegaskan pihaknya sebanyak 5 kali meminta secara resmi ke Pengadilan Tipikor salinan putusan vonis sebagai dasar eksekusi. Jika nanti salinan putusan sudah kita terima, pasti kita kejar,” tegasnya.

Sebelumnya pada pileg 2014 silam, Agustina Amprawati maju sebagai caleg DPRD Jatim melalui Partai Gerindra. Namun dia kesandung kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan.

Dengan modus supaya ke 13 PPK tersebut bisa membantunya untuk memenangkan dalam pertarungan pileg. Namun saat rekapitulasi, suaranya tak mencukupi untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD Jatim.

Merasa kecewa, akhirnya Agustina Amprawati melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Kemudian Agustina dan 13 ketua dan anggota PKK ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Polresta Pasuruan. Kejari Pasuruan kemudian menindaklanjuti kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selanjutnya Agustina divonis 1 tahun penjara sedang 13 ketua dan anggota PPK juga dinyatakan bersalah.(Rein)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure