
detikcyber.com, Jakarta – Belakangan ini lembaga anti rasuah KPK panen Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah. Kali ini operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK di daerah Bandung tepatnya di Lapas Sukamiskin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Laode M Syarief Wakil Ketua (KPK) adanya operasi tangkap tangan OTT terhadap enam orang di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salah satunya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. OTT dilakukan pukul 00.00 WIB.” Benar tadi menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat. Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sebanyak 6 orang telah diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan dari pihak swasta,” terang Laode melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/7).
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas KPK, petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, Kalapas Wahid Husen, Hendri dan dua orang WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana.
Dari hasil penggeledahan , KPK membawa beberapa berkas yang ada di ruang Kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Seperti ketentuan di KUHAP, KPK hanya mempunyai waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers,” jelasnya.
Tim Satgas KPK mengamankan Kalapas Sukamiskin Wahin Husen dan lima orang lainnya. Diduga penangkapan berkaitan dengan suap pengurusan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti menjelang bersama (CB).
Menurut sumber yang layak dipercaya , Sabtu (21/7), KPK menyisir di dua lokasi, yaitu di DKI dan Bandung. Di Jakarta dulu ada staf Lapas Sukamiskin yang mau urus Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersama (CB),”
Selain Kalapas Sukamiskin, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut tim penindakan KPK juga mengamankan uang, valas, dan juga kendaraan. Tim KPK juga mengamankan terpidana kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah. Fahmi yang di vonis 2 tahun 8 bulan diduga sebagai pemberi suap. (Dido)