
detikcyber.com, Solo – Setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi Minggu (15/7/2018), besaran tarif Tol Solo-Ngawi telah ditentukan pembayarannya yaitu sebesar Rp 1.000 per kilometer untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi. Tarif tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa (17/7/2018) mendatang pukul 00.00 WIB tarif untuk semua golongan,” kata David Wijayatno Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN).
Sedangkan ruas yang diresmikan yakni Tol Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer. Artinya, tarif yang nantinya diberlakukan yakni sebesar Rp 35.000. “Kami sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 26 (Juni) kemarin. Solo – Sragen akan ditempuh hanya 30 menit.,” ujar David Wijayatno.
Sebelumnya ada lima tarif untuk lima golongan kendaraan, dengan sistem yang baru maka hanya berlaku tiga jenis sistem tarif yang berlaku pada Tol Solo-Ngawi merupakan sistem baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan,”pungkasnya. (Dwiky)