
detikcyber.com, Jakarta – Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati non aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7) kemarin.
Mantan Wakil Bupati Malang itu mengatakan dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai seorang swasta dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Subhan mengaku dirinya berperan sebagai makelar perusahaan yang ingin membangun menara tersebut dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Namun, dirinya mengklaim tak tahu menahu soal dugaan suap yang diterima oleh Bupati non aktif Mojokerto Mustafa Kamal.
Secara terpisah, Febri Diansyah juru bicara lembaga anti rasuah KPK itu mengatakan sampai saat ini Subhan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Subhan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mustofa,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati non aktif Mojokerto Mustofa Kamal sebagai tersangka dalam dua perkara, terkait dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 dan gratifikasi.
Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Sedangkan terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa Kamal diduga menerima suap senilai Rp2,7 miliar dan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainaldi juga diduga menerima sebesar Rp3,7 miliar.(Adi)