detikcyber.com, KARANGANYAR – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Karanganyar, hingga kini belum menetapkan bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 Juni 2018 silam. Pasalnya, mengacu rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Juliyatmono-Rober Christanto, menangl atas rivalnya, pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih.Pasangan Juliyatmono-Rober memperoleh 296.895 suara. Sedangkan pasangan Rohadi-Ida, memperoleh 231.242 suara.
Hal ini ditegaskan oleh Budi Sukramto Komisioner KPU divisi SDM dan partisipasi masyarakat, pada Senin (09/07/2018). Budi mengatakan, pasca dilakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara, KPU memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Proses ini harus berjalan terlebih dahulu, karena KPU tidak bisa serta merta menetapkan pemenang meskipun sudah dilakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara,” katanya.
Budi menambahkan, saat MK telah menerbitkan surat dan tidak ada pendaftaran sengketa PHPU, maka KPU dapat melakukan penetapan. Namun jika ada pengajuan sengketa, maka, proses penetapan akan dilakukan setelah ada putusan dari MK, apakah sengketa tersebut dapat dilanjutkan ke proses persdidangan lebih lanjut atau tidak.
Selanjutnya jika MK memutuskan sengketa tersebut berlanjut ke persidangan, maka KPU menunggu sampai ada hasil keputusan final dari pengadilan MK.“ Kita masih menunggu dan belum dapat memastikan kapan penetapan pemenang pilkada dilakukan,” Tandasnya.(RU)