
DetikCyber Jakarta – Otak teror bom Thamrin,AmanAbdurrahman, tidak mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum Mayasari pun mengaku sudah mengetahui kabar tersebut.
Menurut dia, kejaksaan tengah menunggu salinan panitera untuk lebih meyakinkan putusan inkrah dari hakim.
“Ya infonya demikian, tapi kami belum dapat salinan tertulisnya. Bisa dikirimi via surat atau dihubungi,” ujar Mayasari lewat sambungan telepon, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Menurut dia, bila sudah ada bukti tertulis tidak ada banding, kejaksaan siap menempatkan Aman Abdurrahman ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas.
“Setelah di lapas kami tunggu kapan yang bersangkutan siap dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Nanti waktunya ditentukan pihak lapas. Lalu kami Kejaksaan siapkan proses selanjutnya,” Mayasari menjelaskan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejaksaan hanya tinggal menunggu kesiapan pentolan JAD Aman Abdurrahman untuk dieksekusi mati. Sembari, menunggu kemungkinan adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di detik-detik terakhir.
“Karena PK terkadang ada oknum yang mengajukan di saat terakhir, karena PK menurut putusan MK dapat dilakukan berkali-kali tanpa batasan waktu. Jadi itu kadang yang membuat terkesan eksekusi mati tak kunjung dilakukan,” jaksa Mayasari menandasi blog